Beberapa dari kalian pasti ragu ketika akan melakukan trading forex. “Apakah trading forex halal? Bagaimana hukum yang sebenarnya?” adalah pertanyaan yang paling sering muncul di benak para trader.
Sebelum mengupas lebih dalam hukum trading forex menurut islam. Sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trading forex.
Trading forex merupakan salah satu investasi yang bisa memberikan keuntungan yang fantastis. Trading forex atau dalam istilah lainnya foreign exchange merupakan jenis investasi yang berkaitan dengan nilai tukar atau harga mata uang internasional (valuta asing).
[irp posts=”883″ name=”Apa itu Robot Trading Forex?”]
Cara dari trading forex itu sendiri dilakukan dengan membeli mata uang ketika nilainya sedang rendah. Lalu, menjual kembali mata uang tersebut saat nilai uangnya sedang tinggi.
Adapun tujuan dari trading forex untuk mendapatkan keuntungan/profit dengan mentransaksikan pasangan mata uang tertentu sesuai yang dipilih. Keuntungan tersebut disebut dengan capital gain.
[irp posts=”890″ name=”Broker Forex Terbaik Dan Terpercaya Di Dunia 2021″]
Pengertian capital gain secara umum adalah selisih yang diperoleh dari harga jual dikurang harga beli.
Bagi siapapun dari salah satu pihak yang berasumsi bahwa trading forex itu haram, termasuk judi, riba, dan sebagainya maka disarankan untuk mencari informasi terlebih dahulu.
Hukum islam terhadap trading forex
Dalam pandangan islam, trading forex dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing.
Trading forex bukanlah permainan yang mengandalkan peruntungan layaknya judi. Sebab terdapat beberapa hal yang bisa menyangkal terkait pandangan tersebut.
Dalam prosesnya, trading forex terdapat kegiatan jual (sell) dan beli (buy) yang dilakukan para trader. Maka, tidak ada yang namanya pertaruhan/judi dalam proses transaksi forex tersebut.
Trading Forex dengan riba juga jelas berbeda. Trading forex murni merupakan transaksi jual beli karena forex memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih.
Pandangan MUI tentang trading forex
Di Indonesia trading forex diatur dalam undang-undang dan menyesuaikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau yang disebut dengan Al-Sharf.
MUI menetapkan bahwa apabila transaksi valuta asing (forex) diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya sangat jelas.
Uang yang jumlahnya sangat besar yang diperoleh para trader bukanlah hasil taruhan skala internasional, melainkan diatur secara global.
Ada beberapa jenis transaksi dalam trading forex yang perlu kamu ketahui sebelum membahas hukum trading forex menurut fatwa MUI.
Berikut jenis-jenis transaksi trading forex:
[irp posts=”745″ name=”Istilah Dalam Trading Forex Yang Harus Kamu Ketahui 2021″]
1.Transaksi spot
Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
2. Transaksi forward
Transaksi Forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
3. Transaksi swap
Transaksi Swap adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi option
Transaksi Option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
MUI menghalalkan trading forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas, hingga aset lain dilakukan dengan pembayaran tunai dan langsung.
Forex yang tidak boleh dilakukan menurut hukum islam adalah Transaksi SWAP, FORWARD, DAN OPTION.
Transaksi tersebut dilarang karena alasan bahwa pada transaksi SWAP terdapat kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dan harga forward,
Pada transaksi FORWARD terdapat transaksi jual beli valas yang ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan pada saat akan datang.
Sedangkan transaksi OPTION karena adanya kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Baca juga : Aplikasi Saham Terbaik 2021 Bagi Milenial
Kesimpulan
Setelah membaca pembahasan diatas pastinya sudah bisa menyimpulkan bagaimana hukum trading forex menurut hukum islam dan fatwa MUI. Apakah trading forex halal atau haram
Hukumnya trading forex adalah halal namun untuk trading forex online hukumnya diperinci :
- Halal, jika harga beli sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).
- Trading forex dinyatakan haram apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker)
Tinggalkan Balasan