Hukum Saham Dalam Islam

Mengenai penetapan hukum saham dalam islam terdapat beberapa pandangan. Mengutip dari Ensiklopedi Hukum Islam, dalam literatur fiqih, istilah saham diambil dari kata musahamah yang asal katanya sahm dan memiliki arti ‘saling memberikan bagian.’

Mendasari kaidah fiqih muamalah, bahwa kegiatan muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Sehingga saham menurut hukum Islam adalah instrumen bisnis yang mubah/boleh.

Menurut para ulama, secara umum investasi berupa saham hukumnya adalah halal. Saham ini sendiri, dalam perekonomian syariah dipandang sebagai turunan dari musyarakah (kerja sama mengumpulkan modal antara dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah bisnis).

Berdasarkan pendapat Dr. Wahbah al Zuhaili dalam Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu “Bermuamalah dengan melakukan kegiatan transaksi atas saham hukumnya adalah boleh, karena si pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya. “

Baca Juga : Perbedaan Reksadana dan Saham

Hukum Saham dalam Islam

Dalam islam, investasi adalah salah satu aktivitas bisnis yang halal dan dapat dibenarkan, asalkan dengan tata cara maupun aturan yang tidak melenceng dari ajaran al-quran dan hadits.

Saham yang halal merupakan aktivitas bisnisnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Dari segi produknya, cara menjual serta metode transaksinya dan sebagainya.

Banyak sekali beredar informasi bahwa saham dalam Islam merupakan bentuk investasi yang haram. Bahkan, banyak yang beranggapan bahwa saham termasuk dalam bentuk judi.

Apakah semua saham hukumnya adalah halal? Dalam pasar modal terdapat saham syariah dan saham konvensional.

Perbedaan saham syariah dan saham konvensional yakni dapat dilihat dari akadnya, tata kelola perusahaan penerbit saham, dan cara penerbitan saham tersebut.

Syariah atau tidaknya sebuah saham ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Maka dari itu, kita mengetahui bahwa ternyata ada beberapa syarat yang harus dipenuhi hingga sebuah saham bisa disebut sebagai saham syariah atau tidak.

Maka, kita harus benar-benar memperhatikan tentang hukum Syariah yang berlaku sebelum berinvestasi pada saham.

Dalam fatwa MUI tertulis bahwa transaksi pasar modal yang diperbolehkan oleh syariah haruslah mengindari hal-hal berikut:

  1. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.
  2. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa.
  3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.
  4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.
  5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba).
  6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar).
  7. Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
  8. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

 

Berikut ini adalah tips bertransaksi saham sesuai syariah :

Dalam praktiknya, jual beli saham harus menghindari:

  1. Penawaran palsu;
  2. Short selling, melakukan penjualan saham syariah yang belum dimiliki
  3. Insider Trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi saham (hal. 230);
  4. Margin trading, kegiatan jual beli syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian saham syariah tersebut (hal. 229-230)
  5. Monopoli, pembelian saham syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.

Dalam transaksi jual beli saham agar menghindari spekulasi maka transaksi tersebut harus dilengkapi dengan informasi yang rinci serta harga yang mendasar pada realita kinerja perusahaan yang bukan informasi/penawaran palsu.

Selain dari itu, saham yang akan dibeli haruslah ada di tangan penjual, tidak melalui berbagai jaringan broker yang belum secara pasti memegang atau memiliki saham.

Baca Juga : Ransraf.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *