Asuransi Menurut Islam

Ketika berbicara tentang asuransi, tidak semua orang memiliki pendapat yang sama. Khusus bagi umat Islam, asuransi masih dikaitkan dengan unsur cincin, yang bertentangan dengan prinsip syariah. Akibatnya, timbul perbedaan pendapat mengenai hukum asuransi syariah.

Saat ini telah berkembang asuransi syariah yang beroperasi sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Komite Syariah, namun masih banyak masyarakat yang meragukan hukum asuransi syariah. Mungkin ada banyak pertanyaan tentang sifat hukum asuransi Islam, tetapi apakah itu dapat diterima?

Asuransi menurut islam pada umumnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan atau perlindungan terhadap risiko kerugian finansial di masa depan. Perlindungan ditebus untuk jangka waktu tertentu dengan membayar premi yang dibayarkan oleh pelanggan.

Kemudian mengelola dana premi dari perusahaan asuransi dan menggunakannya untuk mengelola dan menutupi risiko dan kerugian yang terjadi. Tidak ada pemasaran yang legal untuk asuransi menurut perspektif dan perspektif hukum Islam.

Perlindungan yang diberikan oleh asuransi tidak berwujud dan sering dianggap sebagai riba yang dilarang. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi memiliki keunggulan karena dapat melindungi dirinya sendiri dan juga bersifat saling membantu.

Jadi sebagian ulama berpandangan bahwa asuransi syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, adalah legal.
Bagi yang saat ini penasaran dengan hukum asuransi syariah dan cara kerja hukum asuransi dalam asuransi, bisa dilanjutkan dengan menyimak kalimat berikut.

Asuransi Menurut Islam dan Fatwa MUI & AlQuran

Asuransi Dan Maqashidus Syariah

Fondasi dasar kehidupan Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi apakah asuransi ada di dalam alquran? Secara eksplisit, kata asuransi tidak dapat ditemukan dalam Al-Qur’an.

Selain itu, asuransi umum yang mengandung unsur riba melanggar prinsip-prinsip Islam. Namun, keberadaan asuransi syariah yang dianggap sebagai pijakan bagi umat Islam untuk dilindungi dan dilindungi, tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Asuransi menurut islam syariah menjadi solusi untuk tidak menjadi produk riba dan menganut konsep syariah, pilihan lain.

Keberadaan asuransi syariah diharapkan tidak melanggar prinsip syariah, mewujudkan kepentingan rakyat, dan mensejahterakan perekonomian rakyat. Nah, untuk mencapai niat tersebut perlu memperhatikan tujuan yang disebut syariah atau maqashidus syariah, yang membutuhkan langkah-langkah utama dari produk asuransi syariah.

Maqashidus syariah adalah tujuan penerapan syariah Islam di bidang ekonomi, dengan visi membentuk tatanan sosial untuk memberikan keadilan dan kemakmuran ekonomi kepada rakyat. Pendekatan maqashidus syariah dapat memberikan ide dan gambaran yang rasional dan substantif untuk semua aktivitas dan produk asuransi syariah.

Konsep Dasar Asuransi Syariah

Hukum asuransi menurut islam syariah masih kontroversial, namun sebagian ulama membolehkannya asalkan mengikuti prinsip syariah atau syariah. Menurut prinsip syariah, keberadaan produk asuransi syariah merupakan pintu gerbang masyarakat untuk mendapatkan perlindungan. Tentunya konsep asuransi syariah berbeda dengan asuransi umum dan asuransi umum. Berikut adalah konsep dasar asuransi syariah yang harus Anda ketahui.

1. Berdasarkan Quran

Aturan buatan manusia, tidak seperti asuransi yang ada, asuransi Syariah terdaftar sebagai bagian dari Komisi Syariah Nasional (DSN) Komisi Wol Rema Indonesia (MUI) untuk Quran dan hadits. Gunakan dasar hukum yang disertakan . ) Dan peraturan Lembaga Jasa Keuangan (POJK).

2. Akad Tabarru`

Asuransi menurut islam Syariah menggunakan akad tabarru dalam akad, bukan akad jual beli. Kontrak Bar lainnya adalah untuk tujuan amal dan dukungan, bukan untuk keuntungan. Kontrak sesuai dengan prinsip Syariah karena tidak mengandung maksiat dengan gara, mai, kori, zurumu, rishi dan barang ilegal.

3. Manajemen Risiko

Manajemen risiko Asuransi Syariah dilakukan dengan cara sharing antar nasabah. Oleh karena itu, risiko yang ada dibagi dengan pelanggan lain.

4. Dewan Pengawas Syariah

Dalam suatu struktur organisasi, Asuransi Syariah harus dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah atau DPS untuk menjalankan tugas mengawasi jalannya perusahaan agar sesuai dengan prinsip Syariah.

5. Manajemen Premi / Kontribusi

sebagian besar ekuitas klien dan pendapatan premi masuk ke rekening dana katup lain, dan komisi perusahaan dan Hutan dan (Ujrah) adalah bagian dari ekuitas.

6. Pembayaran Tagihan dengan Dana Bal Lainnya

Pembayaran Tagihan Asuransi Syariah dilakukan dari rekening Dana Bal lainnya, bukan dari Dana Perusahaan, sehingga tidak mempengaruhi keuangan perusahaan.

7. Daya tarik investasi

Investasi pada asuransi syariah ditempatkan pada media investasi hanya sesuai dengan prinsip syariah dan tidak dapat memasukkan unsur Li Rock.

Asuransi Sastra Islam

Hukum dan literatur Islam memiliki banyak kontrak yang mirip dengan prinsip asuransi syariah. Jika satu orang dalam keluarga telah dibunuh oleh ras lain, keluarga garis harus mengumpulkan uang untuk membantu keluarga yang terbunuh secara tidak sengaja.

1. Nidzam Aqilah

Nidzam Aqilah bertanggung jawab terhadap sesama atau terhadap keluarga. Jika seorang anggota keluarga dibunuh oleh suku lain, anggota keluarga terdekat akan mengumpulkan dana untuk membantu keluarga yang terbunuh secara tidak sengaja.

2. Al-qasamah

Arukasama adalah konsep konsensus bagi manusia. Upaya yang dilakukan untuk mengumpulkan dana atau sumbangan dari peserta atau dewan untuk tujuan mendukung ahli waris.

3. AlMuwalah

Perjanjian Jaminan AlMuwalah. Artinya, seseorang mendukung orang lain yang tidak memiliki ahli waris, atau ahli warisnya tidak diketahui.

4. AtTanahud

AtTanahud diibaratkan dengan makanan yang dikumpulkan dari seorang peserta perjalanan, dan makanan tersebut dibagikan di tempat lain, tetapi dikumpulkan oleh peserta berikutnya.

Kontrak dalam Asuransi Syariah

Kontrak yang termasuk dalam asuransi Syariah jelas berbeda dengan kontrak dalam asuransi tradisional. Dalam asuransi tradisional, kontrak yang digunakan adalah kontrak penjualan. Namun, menurut ajaran Islam, asuransi adalah barang yang tidak berwujud dan tidak dapat diperjualbelikan. Oleh karena itu, asuransi syariah memiliki 3 akad yang berbeda dengan asuransi tradisional, yaitu:

1. Akad tijarah

Akad tijarah adalah perjanjian antara kedua belah pihak dan merupakan aturan dasar bagi pelanggan untuk membeli asuransi syariah.

2. Akad Tabaru`

Akad Tabarru` adalah kontrak amal dan bantuan, bukan kontrak komersial. Dana Tabarru adalah dana yang disimpan oleh peserta asuransi syariah, yang akan digunakan untuk melatih peserta lain jika terjadi risiko atau kerugian.

3. Akad Wakalah bil ujrah

Akad Wakalah bil ujrah adalah jenis akad yang memberikan wewenang kepada peserta perusahaan asuransi untuk mengelola dana seluruh peserta dan memberikan kompensasi kepada mereka dalam bentuk ujrah atau upah.

Apa Saja Pilihan Asuransi Syariah yang Sesuai Fatwa MUI?

Nah, Anda paham hukum asuransi syariah boleh asalkan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariat Islam. Tentunya Anda harus selektif memilih produk asuransi syariah agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Salah satunya adalah memastikan perusahaan asuransi tersebut memiliki izin dan persetujuan OJK serta diawasi oleh DSNMUI dalam menjalankan usahanya. Beberapa pilihan asuransi syariah yang memenuhi syarat Fatwa MUI antara lain:

Asuransi kesehatan syariah

Beberapa rekomendasi asuransi kesehatan syariah berdasarkan dasar yang diperbolehkan MUI antara lain:

  1. Asuransi kesehatan takaful syariah untuk rumah
  2. Asuransi Kesehatan Syariah FWD
  3. Asuransi Kesehatan Syariah JMA
  4. Asuransi Asuransi Kesehatan Prudential Syariah
  5. Asuransi Asuransi Kesehatan Prudential Syariah
  6. Asuransi Kesehatan Syariah Sinarmas MSIG Life
  7. Asuransi Kesehatan Allianz Syariah
  8. AXA Mandiri Syariah Health Insurance
  9. Asuransi Kesehatan Manulife Syariah
  10. Asuransi Kesehatan BRI Life Syariah
  11. Asuransi Kesehatan BNI Life Syariah 4
  12. BNI Life memilih produk

Asuransi Syariah yang tepat yang memiliki dasar hukum asuransi syariah, antara lain:

  • Syariah Asuransi Jiwa Keluarga Syariah
  • Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
  • Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera
  • Asuransi jiwa legal Syariah Jasa Mitra Abadi
  • Asuransi jiwa kehati-hatian Syariah
  • Asuransi j iwa Sina rmas Syariah
  • Asuransi Jiwa Syariah Allianz

Pertanyaan Tentang Hukum Asuransi Syariah

Menurut Brainly , bahwa menurut hukum dasar asuransi hukum Syariah, jika tidak mengandung larangan Syariah, barang tersebut diperbolehkan. Akibatnya, muncul berbagai isu terkait hukum asuransi syariah, dan isu tersebut kerap dipertanyakan.

1. Apa perbedaan antara asuransi tradisional dan takaful?

Asuransi Islam dan asuransi tradisional adalah dua hal yang berbeda. Dari sudut pandang hukum, jelas ada perbedaan antara keduanya. Hukum asuransi tradisional dalam Islam adalah haram, karena mengandung unsur-unsur seperti riba, judi, gharar, dll. Meskipun hukum asuransi syariah halal sesuai dengan Al-Qur’an dan ketetapan MUI, namun dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Syariah.

2. Apakah asuransi syariah halal?

Sebagaimana disebutkan di atas, pengertian asuransi dalam Islam adalah upaya saling tolong-menolong melalui perjanjian-perjanjian yang sesuai dengan hukum Syariah.

3. Apakah asuransi mobil termasuk rentenir?

Asuransi mobil yang masih menggunakan akad tradisional termasuk rentenir, namun ada asuransi mobil syariah yang sesuai dengan prinsip syariah dan menggunakan akad asuransi syariah. Islam membolehkan asuransi mobil Islami.

Baca Juga Artikel : Ransraf.com

Tinggalkan komentar