Trading Haram Atau Halal? Begini Hukum Trading Menurut Islam

Mata uang asing menjadi alat transaksi yang sangat penting di suatu negara dan dunia. Nilai mata uang asing antara satu negara dengan negara lainnya pasti memiliki nilai yang berbeda.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor dan keadaan yang menyertai negara tersebut.

Pada masa ini, muncul trading yang digunakan sebagai proses penyetaraan mata uang. Trading artinya jual beli mata uang atau yang lebih dikenal dengan sebutan trading forex.

Trading forex (foreign exchange) merupakan aktivitas investasi yang bisa memberikan profit atau keuntungan fantastis. Jenis investasi ini berkaitan dengan nilai tukar atau harga mata uang internasional (valuta asing).

Bagaimana Pengimplementasian investasi trading forex?

Cara trading forex yaitu ketika membeli mata uang yang nilainya sedang rendah. Kemudian, ketika nilai mata uangnya sedang naik atau tinggi maka mata uang tersebut dijual kembali.

Selisih dari jual beli tersebutlah yang menjadi keuntungan dari proses trading forex atau dikenal dengan capital gain.

Pengertian capital gain sendiri adalah selisih yang diperoleh dari harga jual dikurang harga beli.

Apa Hukum Trading Forex, Haram Atau Halal?

Trading Forex itu sama halnya dengan jual beli pada umumnya. Jual beli pada dasarnya adalah halal. Namun, Banyak orang awam yang langsung beranggapan bahwa kegiatan trading Forex bersifat haram karena disamakan dengan berjudi.

Opini demikian dibuat dengan alasan karena seorang trader atau pemainnya akan memasang modal dalam jenis mata uang tertentu. Kemudian, trader tersebut menunggu naik turunnya harga.

Aktivitas trading forex dianggap minim usaha, karena tanpa harus bekerja keras atau bahkan pergi kantor tapi dapat dengan mudah mendapatkan uang sampai menjadi miliarder.

Hal tersebut mendasari orang-orang untuk beranggapan bahwa trading forex itu haram hukumnya. Padahal, perlu diketahui bahwa prinsip dasar valuta asing atau Forex adalah murni berdagang.

Secara lebih spesifik, trading forex adalah bisnis tukar menukar mata uang asing. Misalnya mata uang Rupiah ke Euro, Rupiah ke USD, atau lain sebagainya.

Kemudian, keuntungan dapat diperoleh dari selisih pertukaran nilai mata uang. Keuntungan dari selisih tersebutpun besar kecilnya tergantung dari kondisi pasar.

Berbeda dengan judi, judi merupakan semua keputusan pemain diambil dengan memprediksi atau mengira-ngira serta bergantung pada keberuntungan (luck).

Baca Juga : Hukum Saham Dalam Islam

Trading Halal atau Haram, Yuk Simak Penjelasan nya

Hukum Trading Forex Menurut Islam

“Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan).

Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).

Pada dasarnya, prinsip trading seperti jual beli emas atau perak yang pernah terjadi di masa Rasulullah. Jual beli emas dan perak h dilakukan dengan tunai/kontan sehingga dapat terbebas dari transaksi yang bersifat riba.

Dalam hal berjenis riba fadl. Berikut adalah prinsip-prinsip dasar mengenai trading dalam hadist dan pendapat para ulama.

  • Sebuah transaksi jual beli apapun termasuk valuta asing diperbolehkan apabila barang yang diperjualbelikan bukanlah barang yang haram.
  • Selain itu, tidak ada unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi atau spekulatif.
  • Yang dimaksud dengan spekulatif adalah seperti menebak-nebak atau memprediksi harga. Jika beruntung maka mendapatkan barang yang bagus. Tetapi, jika tidak beruntung maka mendapatkan barang yang jelek.

Fatwa MUI mengenai trading

Di Indonesia sendiri terdapat fatwa mengenai trading yang disepakati oleh Dewan MUI. Hal ini berrdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasuonal No. 28/DNS-MUI/III/2002 mengenai Transaksi Jual Beli Valas. Pada prinsipnya MUI memperbolehkan asalkan memenuhi kententuan:

  • Tidak ada proses yang bersifat spekulasi atau adanya ketidakjelasan
  • Adanya transaksi berjaga-jaga (simpanan)
  • Transaksi mata uang sejenis harus sama nilainya dan dilakukan secara kontan atau tunai. Jika berbeda maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku di pasar (market rate) saat transaksi dilakukan. Waktu ini jelas saat kapan, dimana, dan pukul berapa.

Kesimpulan

Hukum trading dalam islam ialah diperbolehkan (halal). Asalkan beberapa hal yang menjadi syarat proses trading tersebut sesuai dan tidak melenceng dengan syariat islam.

Maka tidak perlu khawatir lagi karena transaksi sekaligus investasi yang satu ini aman dilakukan.

Jadi kita tidak perlu bingung lagi mempermasalahkan trading halal atau haram ya guys.

 

Tinggalkan komentar