Pemilu 2024 menggunakan Sistem apa?

Pemilu 2024 menggunakan Sistem apa? Proporsional Terbuka, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Secara bersamaan juga akan dilaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menggunakan daftar calon partai politik. Pemilih akan memilih partai politik atau gabungan partai politik, dan partai politik yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan kursi di parlemen.

Baca juga Informasi Menarik Lainnya hanya di Radardetik

Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu 2024 akan menggunakan sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem pemilu yang memilih presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang sistem pemilu yang akan digunakan dalam Pemilu 2024:

Sistem Proporsional Terbuka

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menggunakan daftar calon partai politik. Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai politik atau gabungan partai politik, dan partai politik yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan kursi di parlemen.

Jumlah kursi yang di peroleh setiap partai politik di parlemen akan di hitung berdasarkan rumus:

Suara = Kursi

Misalnya, jika ada 100 kursi yang di perebutkan di DPR, dan ada 5 partai politik yang memperoleh suara masing-masing 20%, 25%, 20%, 15%, dan 20%, maka pembagian kursi di DPR akan menjadi:

  • Partai A: 20 kursi
  • Partai B: 25 kursi
  • Partai C: 20 kursi
  • Partai D: 15 kursi
  • Partai E: 20 kursi

Dengan sistem proporsional terbuka, setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi di parlemen, terlepas dari besar kecilnya partai politik tersebut.

Sistem Presidensial

Sistem presidensial adalah sistem pemilu yang memilih presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Dalam sistem ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

Jika terjadi dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, maka akan di lakukan pemilihan ulang (run off) antara kedua pasangan calon tersebut.

Pemilu 2024 akan menggunakan sistem presidensial karena sistem ini di anggap lebih demokratis dan lebih menjamin akuntabilitas presiden dan wakil presiden kepada rakyat.

Penutup

Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menggunakan daftar calon partai politik. Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu 2024 akan menggunakan sistem presidensial.

Tinggalkan komentar